PN Jaksel Vonis Bebas Komisaris PT DBG

Rabu, 09 September 2020 - 03:45 WIB
Kuasa Hukum Robianto Idup, Philipus Harapenta Sitepu (tengah) usai menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan kasus PT DBG vs GPE pada Selasa (8/9/2020). Sidang kali ini beragendakan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Setelah membacakan rangkaian persidangan, majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya memutuskan terdakwa Robianto Idup selaku Komisaris PT DBG tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan. (Baca juga: Terkena Bujuk Rayu, Kuasa Hukum PT DBG Sebut Perkara Harusnya Perdata)





Kuasa Hukum Robianto Idup, Philipus Harapenta Sitepu menilai keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tepat karena perkara ini bukan pidana tapi perdata. "Seharusnya sejak awal kasus ini tidak dilanjutkan dari kepolisian ke kejaksaan," ujarnya, Selasa (8/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!