Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Jum'at, 09 Mei 2025 - 07:35 WIB
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
BANJARBARU - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada dua gugatan ke MK terkait hasil coblos ulang pilkada tersebut.
Pertama, gugatan diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dengan kuasa hukum Muhamad Pazri dan Denny Indrayana. Kedua, gugatan diajukan oleh Udiansyah dengan kuasa hukum Denny Indrayana dan Muhamad Pazri.
Terkait hal tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin memastikan netralitas jajaran pemerintah provinsi, polisi, dan TNI di Kalsel. Muhidin menyayangkan opini Denny Indrayana yang dianggapnya negatif terkait ketidaknetralan dalam PSU Pilkada Banjarbaru.
Baca juga: DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
“Seharusnya Bapak Denny Indrayana sudah mengetahui bahwa pemerintah bersama TNI Polri termasuk lembaga yang netral. Jadi kalau LPRI menggugat ke MK tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan itu sebagai Dewan Kehormatan,” kata dia, Kamis (8/5/2025).
Hal itu dikatakan merespons gugatan yang dilayangkan LPRI Kalsel terkait hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby–Wartono.
Pertama, gugatan diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dengan kuasa hukum Muhamad Pazri dan Denny Indrayana. Kedua, gugatan diajukan oleh Udiansyah dengan kuasa hukum Denny Indrayana dan Muhamad Pazri.
Terkait hal tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin memastikan netralitas jajaran pemerintah provinsi, polisi, dan TNI di Kalsel. Muhidin menyayangkan opini Denny Indrayana yang dianggapnya negatif terkait ketidaknetralan dalam PSU Pilkada Banjarbaru.
Baca juga: DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
“Seharusnya Bapak Denny Indrayana sudah mengetahui bahwa pemerintah bersama TNI Polri termasuk lembaga yang netral. Jadi kalau LPRI menggugat ke MK tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan itu sebagai Dewan Kehormatan,” kata dia, Kamis (8/5/2025).
Hal itu dikatakan merespons gugatan yang dilayangkan LPRI Kalsel terkait hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby–Wartono.
Lihat Juga :