Tak Diakomodir, Guru Sukarela Disebut Layak Dapat Subsidi Upah

Senin, 07 September 2020 - 09:00 WIB
Pemkot Makassar telah mengusulkan 8.449 tenaga kontrak mendapatkan Bantuan subsidi upah (BSU). Namun, jumlah itu tidak mengcover guru yang berstatus tenaga sukarela, hanya guru kontrak saja yang diusul. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Pemkot Makassar telah mengusulkan 8.449 tenaga kontrak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) . Namun, jumlah itu tidak mengcover guru yang berstatus tenaga sukarela, hanya guru kontrak saja yang diusul. Baca : 8.449 Honorer Pemkot Juga Ikut Diusul Dapat Subsidi Upah

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 3 Makassar, Kaswadi menilai semua tenaga guru layak mendapat subsidi upah dari pemerintah. Tidak hanya yang berstatus kontrak tetapi juga sukarela. Apalagi gaji yang mereka terima tidak seberapa. Hanya Rp15.000 per jam-nya.

"Harusnya mereka (guru sukarela) juga dapat bantuan subsidi upah karena dalam pelaksanaan tugasnya mereka sama, yang membedakan hanya statusnya saja, ada guru ASN, kontrak dan sukarela," kata Kaswadi kepada SINDOnews.

Menurut dia, keberadaan tenaga guru sukarela cukup membantu. Apalagi jumlah guru ASN dan kontrak kian minim. Hanya sebagian kecil. "Guru sukarela itu ada lima orang, itu kita gaji melalui dana BOS. Mereka juga tidak ditunjang dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. Baca Juga : BPJamsostek Serahkan 3 Juta Data Calon Penerima BSU Gelombang Kedua



Senada, Kepala SMPN 6 Makassar, Munir juga beranggapan sama. Menurut dia, tenaga guru sukarela berhak mendapat subsidi upah di tengah kondisi saat ini. "Gaji mereka itu cuma Rp700 ribu per bulan-nya, jadi kalau dilihat dari segi upah meraka layak," paparnya.

Dikatakan Munir, saat ini guru yang berstatus ASN terus berkurang. Banyak yang pensiun. Begitu pula dengan guru kontrak hanya satu orang saja. "Sejauh ini kita banyak dibantu dengan guru sukarela," paparnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Irwan Bangsawan menyebut ada 1.994 guru kontrak yang diusul mendapat subsidi upah . Itu diluar guru sukarela yang digaji melalui dana BOS. "Guru sukarela itu tidak dapat subsidi upah karena mereka kan tidak terdata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Kata Irwan, data guru yang akan mendapat subsidi upah telah diajukan ke pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. " Sudah diusul ke pusat, tinggal kita tinggu pencairan," tutupnya. Baca Lagi : Pegawai Honorer Sulsel Diusulkan Terima Subsidi Upah Rp600 Ribu/Bulan
(sri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content