Kenaikan Tiket KA Usai Lebaran, KAI Daop 1 Jakarta: Terapkan Batas Atas dan Batas Bawah
Sabtu, 05 April 2025 - 11:03 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta akhirnya buka suara terkait kabar bahwa tiket kereta api (KA) mengalami kenaikan harga usai Lebaran 2025. Foto/KAI Daops 1 Jakarta
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta akhirnya buka suara terkait kabar bahwa tiket kereta api (KA) mengalami kenaikan harga usai Lebaran 1446 Hijriah/2025.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, penetapan tarif kereta api sesuai regulasi yang ada.
Baca juga: Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api 2025
Dia menyebut, KAI menerapkan sistem tarif berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditetapkan untuk kereta api komersil atau KA non subsudi.
"Sistem ini memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Ixfan di Jakarta, Sabtu (5/4/2025).
Ixfan menyampaikan, dasar Hukum dan Tujuan Pengaturan Tarif Penetapan TBA dan TBB merupakan bentuk regulasi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket. Terutama pada periode-periode penting seperti musim mudik Lebaran.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, penetapan tarif kereta api sesuai regulasi yang ada.
Baca juga: Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api 2025
Dia menyebut, KAI menerapkan sistem tarif berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditetapkan untuk kereta api komersil atau KA non subsudi.
"Sistem ini memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Ixfan di Jakarta, Sabtu (5/4/2025).
Ixfan menyampaikan, dasar Hukum dan Tujuan Pengaturan Tarif Penetapan TBA dan TBB merupakan bentuk regulasi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket. Terutama pada periode-periode penting seperti musim mudik Lebaran.
Lihat Juga :