Geger! Karaoke di Semarang Digerebek, Diduga Sediakan Striptis dan Prostitusi!
Jum'at, 28 Februari 2025 - 06:25 WIB
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memimpin penggerebekan di Mansion Executive Karaoke, Kota Semarang karena menyediakan striptis alias penari telanjang dan diduga jadi tempat prostitusi, Jumat (28/2/2025) dini hari. Foto/Eka Setiawan
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggerebek Mansion Executive Karaoke, Jl. Kiai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jumat (28/2/2025) dini hari.
Tempat karaoke itu digerebek petugas karena menyediakan striptis alias penari telanjang dan diduga jadi tempat prostitusi.
Pantauan di lokasi, petugas berpakaian preman berompi reserse mendatangi lokasi itu mulai Kamis (27/2/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Karaoke itu lokasinya di tengah Kota Semarang, tak jauh dari Kantor Pemprov Jateng dan Polda Jateng.
Penggerebekan dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kepala Subdirektorat IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) AKBP Agus Sembiring.
Sekitar 2 jam kemudian, petugas keluar dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terlihat belasan perempuan muda digelandang keluar, termasuk aneka barang lain seperti komputer dan beberapa berkas.
“Kami lakukan penegakan hukum di sini, berdasar laporan dari masyarakat tentang adanya pornografi di sini, yang kami selidiki beberapa bulan, bahwa di lokasi ini menyediakan striptis,” kata Kombes Dwi di lokasi.
Total pemandu karaoke yang digelandang petugas ada 16 orang, selain itu turut digelandang pula manajer setempat dan mami yang mengkoordinir pemandu karaoke itu.
Tempat karaoke itu digerebek petugas karena menyediakan striptis alias penari telanjang dan diduga jadi tempat prostitusi.
Pantauan di lokasi, petugas berpakaian preman berompi reserse mendatangi lokasi itu mulai Kamis (27/2/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Karaoke itu lokasinya di tengah Kota Semarang, tak jauh dari Kantor Pemprov Jateng dan Polda Jateng.
Penggerebekan dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kepala Subdirektorat IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) AKBP Agus Sembiring.
Sekitar 2 jam kemudian, petugas keluar dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terlihat belasan perempuan muda digelandang keluar, termasuk aneka barang lain seperti komputer dan beberapa berkas.
“Kami lakukan penegakan hukum di sini, berdasar laporan dari masyarakat tentang adanya pornografi di sini, yang kami selidiki beberapa bulan, bahwa di lokasi ini menyediakan striptis,” kata Kombes Dwi di lokasi.
Total pemandu karaoke yang digelandang petugas ada 16 orang, selain itu turut digelandang pula manajer setempat dan mami yang mengkoordinir pemandu karaoke itu.
Lihat Juga :
tulis komentar anda