Tingkatkan Keamanan WNA, Imigrasi Surabaya Dorong Pengelola Hotel Gunakan APOA
Rabu, 12 Februari 2025 - 07:57 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melalui tim Bidang Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Selasa (11/2/2025). Foto/Dok. SINDOnews
SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melalui tim Bidang Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kegiatan pada Selasa (11/2/2025) ini diikuti 49 hotel dari berbagai wilayah seperti Surabaya, Sidoarjo hingga Malang.
Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan pengelola akomodasi dalam melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) sesuai dengan regulasi keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menekankan penggunaan APOA akan mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan orang asing. Baca juga: Agus Winarto Nakhodai Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani Geser ke Sulawesi Utara
"Dengan sistem yang lebih terstruktur ini, diharapkan pengawasan keimigrasian di Surabaya semakin efektif, mendukung keamanan, dan menciptakan ketertiban," katanya.
Imigrasi Surabaya juga menjelaskan terkait kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik tempat penginapan atau hotel. "Jadi berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pemilik tempat penginapan mempunyai kewajiban untuk melaporkan keberadaan Orang Asing," jelasnya.
Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan pengelola akomodasi dalam melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) sesuai dengan regulasi keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menekankan penggunaan APOA akan mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan orang asing. Baca juga: Agus Winarto Nakhodai Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani Geser ke Sulawesi Utara
"Dengan sistem yang lebih terstruktur ini, diharapkan pengawasan keimigrasian di Surabaya semakin efektif, mendukung keamanan, dan menciptakan ketertiban," katanya.
Imigrasi Surabaya juga menjelaskan terkait kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik tempat penginapan atau hotel. "Jadi berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pemilik tempat penginapan mempunyai kewajiban untuk melaporkan keberadaan Orang Asing," jelasnya.
Lihat Juga :