6 Santri Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Junior hingga Tewas

Rabu, 08 Januari 2025 - 21:20 WIB
Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan 6 tersangka kasus tewasnya seorang santri junior yang menjadi korban pengeroyokan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
BANYUWANGI - Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan 6 tersangka kasus tewasnya seorang santri junior yang menjadi korban pengeroyokan. Mirisnya, dua tersangka di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Dari hasil penyelidikan polisi, motif di balik aksi pengeroyokan yakni dendam terhadap korban yang kerap dianggap berbuat tidak menyenangkan terhadap para seniornya.



Setelah jadi tersangka atas tewasnya santri berusia 14 tahun asal Buleleng, Bali, enam santri Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Robbaniyin, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur langsung dijebloskan ke sel tahanan Polresta Banyuwangi.



“Motif aksi pengeroyokan karena dendam pelaku terhadap korban. Mereka tak terima setelah mendapatkan perlakuan kurang mengenakkan dari korban yang merupakan juniornya,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Aksi penganiayaan secara bersama-sama di lingkungan ponpes pada 27 Desember 2024 ini mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian kepala hingga meninggal dunia. Semua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lanjutan.

Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Aksi pengeroyokan di lingkungan ponpes yang menyebabkan hilangnya nyawa santri mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan Kemenag Banyuwangi termasuk MUI Banyuwangi agar tidak terjadi kembali aksi kekerasan di lingkungan pondok pesantren.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content