UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Hari Ini, Naik 6,5%?
Rabu, 11 Desember 2024 - 06:59 WIB
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2025 dijadwalkan akan diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada hari ini, Rabu (11/12/2024). Diketahui, Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan UMP naik sebesar 6,5 persen.
Lantas, apakah UMP Jakarta 2025 juga turut naik sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat?
"Nah justru itu nanti dalam rapat kan ada dewan pengupahan itu kan ada dari Apindo, BPS, pemerintah, pakar, nanti kami rapatkan. Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember harus diumumkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP dan UMSP 2025 per 11 Desember 2024
“Makanya, tanggal 9 Desember rapat, tanggal 10 Desember minta rekomendasi Pak Gubernur nanti tanggal 11 Desember gubernur menetapkan," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Lantas, apakah UMP Jakarta 2025 juga turut naik sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat?
"Nah justru itu nanti dalam rapat kan ada dewan pengupahan itu kan ada dari Apindo, BPS, pemerintah, pakar, nanti kami rapatkan. Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember harus diumumkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP dan UMSP 2025 per 11 Desember 2024
“Makanya, tanggal 9 Desember rapat, tanggal 10 Desember minta rekomendasi Pak Gubernur nanti tanggal 11 Desember gubernur menetapkan," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Lihat Juga :