Waduh, Ternyata Hanya 17 Daycare di Depok Berizin, 31 Lainnya Ilegal

Sabtu, 07 Desember 2024 - 16:41 WIB
Polres Metro Depok menangkap Seftyana (35), pengasuh anak yang menyiram air panas ke tubuh bayi berusia 15 bulan di Daycare Kiddyspace, Pengasinan, Sawangan. Foto/Ist
DEPOK - Tempat penitipan anak atau daycare yang ada di Kota Depok yang berizin hanya berjumlah 17 unit. Sedangkan total daycare yang ada berjumlah 48 unit. Sehingga 31 penitipan anak lainnya tak berizin alias ilegal.

Hal ini terungkap pasca kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di sebuah daycare di Depok terulang kembali. Kasus terbaru pengasuh anak bernama Seftyana (35) tega menyiramkan air baru mendidih ke tubuh bayi berinisial KCB (15 bulan) di Daycare Kiddyspace, Pengasinan, Sawangan, Depok.



Kabid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Suhyana tidak mengetahui pasti alasan daycare di Kota Depok, Jawa Barat tidak mengantongi izin operasional.

Padahal, pihaknya terus mensosialisasikan terkait perizinan dan syarat berdirinya sebuah daycare.

"Untuk alasan mengapa banyak daycare tidak berizin, saya tidak mengetahui (bisa jadi karena kurang faham, bisa jadi karena tidak memiliki persyaratan yang dibutuhkan, bisa jadi karena memang tidak ada niatan), yang jelas kami Dinas Pendidikan melalui penilik yang tersebar di setiap kecamatan selalu memberikan informasi terkait dengan perizinan yang harus dipenuhi sebagai syarat berdirinya sebuah daycare," ujar Suhyana saat dikonfirmasi.

Prosedur perizinan daycare mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan melalui penilik yang ada di wilayahnya.



Setelah surat permohonan diterima oleh dinas pendidikan lalu tim dari Dinas Pendidikan akan observasi lapangan.

"Hasil observasi menentukan layak atau tidak daycare mendapat rekomendasi izin operasional. Jika layak maka Dinas Pendidikan akan mengeluarkan rekomendasi untuk dibuatkan izin operasional nya oleh DPMPTSP," ungkapnya.

Suhyana menekankan bahwa sebuah daycare pengasuh harus memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga berkompeten.

Ia menyebut Disdik bersama aparat penegak hukum akan menertibkan daycare yang tak mengantongi izin.

"Standar khusus bagi pengasuh daycare adalah memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga yang berkompeten. Insyaallah (akan ditertibkan)," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content