Warga Berbagai Kelurahan di Jakarta Lapor Ke Bawaslu, Minta Pemungutan Suara Ulang

Selasa, 03 Desember 2024 - 11:36 WIB
Warga dari berbagai kelurahan yang ada di Jakarta ramai-ramai melapor ke Bawaslu yang ada di wilayahnya. Mereka meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Warga dari berbagai kelurahan yang ada di Jakarta ramai-ramai melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ada di wilayahnya. Mereka meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Salah satunya, Riska Olivia Maharani, warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat (TPS 36). Dia mengaku melapor ke Bawaslu Jakarta Pusat karena tidak mendapatkan undangan pencoblosan atau formulir C6.



Baca juga: Tim RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti

"Kami tidak memdapatkan undangan pencoblosan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur pilihan kami sendiri. Jadi, sekarang kami melapor ke Bawaslu Jakpus," kata Riska, Senin (2/12/2024).

Selain itu, dirinya menilai bahwa Pilkada Jakarta tahun 2024 ini tidak memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, yaitu keadilan.

"Ada yang mencoblos, ada yang tidak mencoblos. Ini tidak adil namanya. Makanya, harus dilakukan pemungutan suara ulang," terangnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh warga Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara (TPS 40), Maisaroh yang menyebut bahwa seperti pemilihan presiden, seharusnya para warga yang mempunyai hak suara diberikan undangan untuk pencoblosan.

Baca juga: KPU Jaktim Akui Ada Kecurangan di TPS 028 Pinang Ranti, 19 Surat Suara Tercoblos

"Tapi sekarang undangannya tidak diberikan. Untuk itu saya melapor," ujarnya.

Ungkapan serupa juga disampaikan Fitria Novarani warga Kelurahan Sunter Jaya(TPS 16). Dia menyebut jika undangan C6 tidak diberikan panitia penyelenggara, kemudian tidak bisa mencoblos, itu artinya ada perampasan hak-hak demokrasi.

"Ini namanya perampasan hak-hak atas demokrasi, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang," ungkapnya.

Yulius Selan, warga Kelurahan Kapuk, Cengkareng (TPS 059) menambahkan, Pilkada itu pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu setiap warga berhak untuk memilih kepala daerahnya masing-masing. Kalau hak untuk memilih itu tidak diberikan, itu berarti hak demokrasi dirampas.

"Jadi, berikan hak demokrasi kami dan lakukan pemungutan suara ulang," timpalnya.

"Kalau saya tidak bisa mencoblos, berarti hak demokrasi saya dirampas. Demi prinsip keadilan, saya juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang," kata Yudi warga Kelurahan Ancol, Pademangan (TPS 19).

"Pilkada kali ini terlihat berbeda atau tidak seperti biasanya. Kalau begini tidak adil namanya, harus dilakukan pemungutan suara ulang," tutur Meisriyani warga Kelurahan Ancol, Pademangan (TPS 19).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!