Detik-detik Pengedar Sabu di Tuban Gagal Kabur usai Ranting Pohon Patah
Jum'at, 15 November 2024 - 12:08 WIB
TUBAN - Pekerja pabrik semen di Kabupaten Tuban, Jawa Timur dihebohkan dengan proses penangkapan pengedar sabu oleh petugas keamanan pabrik. Pelaku yang dikejar Satresnarkoba Polres Tuban melarikan ke dalam pabrik tersebut.
Pelaku yang diketahui bernama Al Hadad Zidny Ilman Sutopo, asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu sempat nekat memanjat dinding pabrik. Dia gagal kabur dari petugas keamanan pabrik semen setelah ranting pohon yang diraihnya patah.
Penangkapan berlangsung dramatis. Pelaku tak bisa berkutik setelah jatuh dan tangannya diborgol. Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Harjo menjelaskan penangkapan pengedar sabu di pabrik tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. “Barang buktinya sabu 1,42 gram,” kata Harjo dikutip Jumat (15/11/2024).
Pelaku kini menjadi tahanan Polres Tuban. Pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Pelaku yang diketahui bernama Al Hadad Zidny Ilman Sutopo, asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu sempat nekat memanjat dinding pabrik. Dia gagal kabur dari petugas keamanan pabrik semen setelah ranting pohon yang diraihnya patah.
Penangkapan berlangsung dramatis. Pelaku tak bisa berkutik setelah jatuh dan tangannya diborgol. Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Harjo menjelaskan penangkapan pengedar sabu di pabrik tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga
Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. “Barang buktinya sabu 1,42 gram,” kata Harjo dikutip Jumat (15/11/2024).
Pelaku kini menjadi tahanan Polres Tuban. Pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(rca)
tulis komentar anda