Karyawan Gerai Ponsel Babak Belur Dihajar 2 Pemuda, Uang Rp5 Juta Dibawa Kabur
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 14:50 WIB
Setelah mendapat barang yang diinginkan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Namun sebelum pergi, pelaku juga menyuruh korban untuk membuka baju yang ada bercak darah dan menyerahkan pada pelaku. Hal ini diduga agar tak dijadikan barang bukti jika korban lapor polisi.
“Usai kejadian itu, korban berobat di Puskesmas Pendowoharjo. Setelah itu membuat laporan di Polsek Sleman,” paparnya.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu.
Berbekal data tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya, Jumat (28/8/2020) dan membawa ke Mapolsek Sleman.“GS ditangkap di Blunyah Sinduadi Mlati, sedangkan AP dibekuk di Candibinangun Pakem,” terangnya. (BACA JUGA: YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI & iNews Lindungi Pelaku Industri Kreatif)
Atas perbuatannta itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 375 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 9 tahun penjara.
GS dan AP dihadapan petugas mengaku melakukan tindakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi “Uang hasil perampasan untuk bersenang-senang dan makan,” akunya.priyo setyawan
“Usai kejadian itu, korban berobat di Puskesmas Pendowoharjo. Setelah itu membuat laporan di Polsek Sleman,” paparnya.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu.
Berbekal data tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya, Jumat (28/8/2020) dan membawa ke Mapolsek Sleman.“GS ditangkap di Blunyah Sinduadi Mlati, sedangkan AP dibekuk di Candibinangun Pakem,” terangnya. (BACA JUGA: YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI & iNews Lindungi Pelaku Industri Kreatif)
Atas perbuatannta itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 375 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 9 tahun penjara.
GS dan AP dihadapan petugas mengaku melakukan tindakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi “Uang hasil perampasan untuk bersenang-senang dan makan,” akunya.priyo setyawan
(vit)
Lihat Juga :
tulis komentar anda