Perumda Tirta Bhagasasi Berlakukan Cicilan Rekening Tunggakan Pelanggan Nonaktif

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:05 WIB
Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi. Foto/IST
BEKASI - Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi memberikan kemudahan bagi pelanggannya. Kali ini kemudahan berupa kelonggaran mencicil rekening tunggakan bagi pelanggan non aktif.

Kelonggaran pmberian cicilan ini sesuai keputusan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi nomor 105 sejak 9 agustus 2024. Tujuannya guna meningkatkan pendapatan perusahaan melalui pembayaran rekening air pelanggan yang memiliki tunggakan.

Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfimengatakan, kebijakan ini untuk memudahkan para pelanggan non aktif. Dan diharapkan, mereka kembali berlangganan dengan melakukan penyambungan kembali (PK) untukmendapatkan air bersih.





”Cicilan piutang rekening air tiap bulannya dihitung berdasarkan jumlah total tunggakan tagihan rekening air dibagi berapa bulan kesanggupan pelanggan untuk membayar tunggakan tagihan,” kata Reza dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).

Pemberlakuan cicilan piutang rekening air ini, merupakan upaya dalam proses pengaktifan pelanggan dengan status non aktif menjadi aktif. Sebagai syarat pengaktifan kembali, pelanggan membayar cicilan pertama atas tunggakan rekening air ditambah biaya penyambungan kembali.

Selain itu pelanggan juga harus menandatangani surat perjanjian diatas materai tentang kesanggupan bayar sisa tunggakan untuk mencicil rekening air.

Adapun jangka waktu pembayaran tunggakan tagihan rekening air paling lama 12 bulan. Kesanggupan mencicil rekening tunggakan ini, ditulis dalam surat perjanjian oleh pelanggan bermaterai.

Sebagaimana diketahui, dari sekitar 320.000 pelanggan Perumda Tira Bhagasasi Bekasi, ada sekitar 30.000 pelanggan non aktif tersebar di wilayah layanan Kota dan Kabupaten Bekasi.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content