Dugaan Ketidaknetralan, Kasus Ketua Apdesi Kabupaten Serang Dilimpahkan ke Polda Banten

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 18:30 WIB
Kasus dugaan ketidaknetralan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar di Pilgub Banten dan Pilbup Serang dilimpahkan ke Polda Banten. Ilustrasi/SINDOnews
SERANG - Kasus dugaan ketidaknetralan KetuaAsosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar di Pilgub Banten dan Pilbup Serang dilimpahkan ke Polda Banten . Anwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan cagub dan cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Sebelumnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Banten menyelidiki laporan dugaan pelanggaran tersebut. Yang bersangkutan diduga membuat tindakan yang telah menguntungkan salah satu pasangan cagub-cawagub Banten dan cabup-cawabup Serang.

Komisioner Bawaslu Banten Zainal Muttaqin mengatakan, ada dua laporan yang diproses Gakkumdu Banten. Yakni dugaan ketidaknetralan ketua Apdesi dan dugaan money politics paslon cagub-cawagub.



"Hanya satu yang lanjut, sudah kita teruskan ke Polda Banten itu laporan registrasi nomor 4. Itu sangkaannya keterlibatan kepala desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon," katanya kepada wartawan, Sabtu, (19/10/2024).

Sedangkan untuk laporan dugaan money politics tidak diteruskan karena tidak cukup bukti. Zainal mengatakan, laporan yang diteruskan tersebut sudah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.

Selanjutnya perkara ini akan ditindaklanjuti Polda Banten dengan proses penyidikan. "Maka kita teruskan ke Polda Banten," ucapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya telah melakukan pleno dan sudah resmi melimpahkan perkara itu ke Ditreskrimum Polda Banten untuk ditindaklanjuti ke penyidikan. Pelimpahan perkara ini dilakukan pada Kamis (17/10/2014).

Badrul menjelaskan, keputusan Bawaslu Banten menaikkan perkara tersebut ke tindak pidana pemilu karena berdasarkan pendalaman telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. "Prinsipnya kita sudah memutuskan ada unsur dugaan tindak pidana pemilu," ujarnya.

Maulidin Anwar diduga telah melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilu. Jika terbukti, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah.

Dalam laporan itu disebutkan, terdapat rekaman video dukungan Apdesi Kabupaten Serang memenangkan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilbup Serang. Kegiatan dikemas dalam Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella, 3 Oktober 2024.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content