Kekeliruan Hakim Jadi Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

Rabu, 09 Oktober 2024 - 18:36 WIB
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Selain Novum berupa rekaman CCTV, pihak Jessica Wongso juga melampirkan dugaan kekeliruan hakim dalam pengajuan PK perkara yang dikenal dengan kopi sianida itu.

"Selain novum, tadi kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Begini ya, hanya karena dalam kasus Jessica inilah ada di tuduh dia bersalah melakukan pembunuhan dengan racun tanpa korbannya tidak diautopsi, semua pembunuhan di republik ini pasti diautopsi," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).



Dia menuturkan, dalam kasus dugaan pembunuhan autopsi menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan. Akan hal itu, ia heran dengan kesimpulan Mirna meninggal karena racun sianida tanpa adanya autopsi.

Baca juga: Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Flashdisk Rekaman CCTV Jadi Novum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!