Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, 11 Anggota Polri Diperiksa Propam

Senin, 30 September 2024 - 17:33 WIB
Ditpropam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pada 11 anggota Polri yang diperiksa terkait pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Foto/X Said Didu
JAKARTA - Ditpropam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pada 11 anggota Polri yang diperiksa terkait pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 anggota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (30/9/2024).



Ade Ary merinci, 11 anggota tersebut terdiri dari Polsek Mampang Prapatan termasuk Kapolsek Edy Purwanto, Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polda Metro Jaya.

Tak hanya dari anggota Polri, dua masyarakat sipil pun dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: 5 Orang Ditangkap terkait Pembubaran Diskusi Para Tokoh, Suruhan Siapa?

"Dan ada dua masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Bid Propam yaitu petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!