Pilkada Banten, Tokoh Agama hingga Mahasiswa Serukan Netralitas Penegak Hukum
Jum'at, 27 September 2024 - 12:59 WIB
Sejumlah tokoh, mahasiswa, kalangan pesantren, dan tokoh masyarakat menyerukan netralitas penegak hukum di Pilkada Banten. Foto/Dok. SINDOnews
SERANG - Sejumlah tokoh mulai dari mahasiswa, kalangan pesantren, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menyerukan netralitas penegak hukum di Pilkada Banten 2024. Netralitas dinilai sebagai kewajiban untuk menciptakan pilkada yang aman, damai, dan demokratis.
Forum Komunikasi Pimpinan dan Pengasuh Ponpes se-Kabupaten Serang mengimbau aparat penegak hukum bersikap netral jelang Pilkada Banten 2024. “Kami meminta seluruh aparatur penegak hukum bersikap netral dalam Pilkada Banten 2024,” kata Ustadz Dede Muizuddin, juru bicara pimpinan dan pengasuh ponpes se-Kabupaten Serang di Ponpes Ar-Robani kepada wartawan, Jumat (27/9/2024). Baca juga: Bawaslu Banten: Lebak dan Pandeglang Rawan Tinggi Pelanggaran Netralitas ASN
Ia menilai, politik dan hukum adalah instrumen bernegara yang berbeda. Hukum tidak boleh mengintervensi pilihan politik masyarakat. “Biarkan warga Banten memilih calon pemimpinan daerah sesuai hati nuraninya, tanpa diintervensi pihak mana pun,” tandasnya.
Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas di Banten juga menyerukan pengawalan Pilkada Serentak 2024 . Aliansi BEM mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan terutama aparat penegak hukum.
Forum Komunikasi Pimpinan dan Pengasuh Ponpes se-Kabupaten Serang mengimbau aparat penegak hukum bersikap netral jelang Pilkada Banten 2024. “Kami meminta seluruh aparatur penegak hukum bersikap netral dalam Pilkada Banten 2024,” kata Ustadz Dede Muizuddin, juru bicara pimpinan dan pengasuh ponpes se-Kabupaten Serang di Ponpes Ar-Robani kepada wartawan, Jumat (27/9/2024). Baca juga: Bawaslu Banten: Lebak dan Pandeglang Rawan Tinggi Pelanggaran Netralitas ASN
Ia menilai, politik dan hukum adalah instrumen bernegara yang berbeda. Hukum tidak boleh mengintervensi pilihan politik masyarakat. “Biarkan warga Banten memilih calon pemimpinan daerah sesuai hati nuraninya, tanpa diintervensi pihak mana pun,” tandasnya.
Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas di Banten juga menyerukan pengawalan Pilkada Serentak 2024 . Aliansi BEM mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan terutama aparat penegak hukum.
Lihat Juga :