Belum Genap Sebulan Dilantik, 17 Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK ke Bank

Jum'at, 06 September 2024 - 10:23 WIB
Belasan Anggota DPRD Kota Malang dilaporkan menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan ke bank meski belum genap satu bulan dilantik. Foto/Avirista Midaada/SINDOnews
MALANG - Belasan Anggota DPRD Kota Malang dilaporkan menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan ke bank. Padahal, mereka belum genap satu bulan atau baru dilantik pada Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal mengakui ada informasi belasan Anggota DPRD Kota Malang menggadaikan SK pelantikan mereka. Ia mengkonfirmasi ada 17 anggota DPRD Kota Malang yang menggunakan SK tersebut untuk meminjam uang di Bank Jatim. Baca juga: BMKG Sebut Gempa M5,6 yang Guncang Enggano Bengkulu Berada di Zona Megathrust



"Di Kota Malang ada sekitar 17 orang yang menggadaikan SK. Itu dilakukan langsung oleh mereka (anggota DPRD Kota Malang) dengan bank," ujar Zulkifli saat dikonfirmasi pada, Jumat (6/9/2024).

Namun, ia tak menjelaskan detail mengenai nama-nama Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 yang menggadaikan SK pelantikan tersebut. Tapi dari 17 anggota itu, seluruhnya menggadaikan ke Bank Jatim dan merupakan fenomena lazim karena juga terjadi pada periode sebelumnya.

"(Siapa saja yang menggadaikan SK) Kami itu hak pribadi beliau," katanya.

Zulkifli menerangkan jika pinjaman yang dilakukan di Bank Jatim akan dipotong secara otomatis dari gaji bulanan Anggota DPRD Kota Malang. Ia membeberkan jika gaji pokok Anggota DPRD Kota Malang per bulan adalah Rp45 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!