Modus 8 Tersangka Sindikat Penjual Bayi saat Melancarkan Aksinya

Senin, 02 September 2024 - 19:56 WIB
Dua bayi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dijual ke Bali oleh delapan tersangka sindikat kasus TPPO di wilayah hukum Depok, Jawa Barat. Foto/SINDOnews/Refi Sandi
DEPOK - Dua bayi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dijual ke Bali oleh delapan tersangka sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Depok, Jawa Barat. Hal ini ditegaskan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana.

Kombes Arya Perdana menjelaskan, sindikat TPPO bayi yang teroorganisir ini berawal dari iklan yang disiarkan melalui laman Facebook. Yakni mencari ibu atau perempuan yang hendak menjual bayi dengan bayaran Rp10-15 juta.



"Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,"kata Arya di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).

"Lalu dari situ diimingi apabila mau menjual bayi akan diberikan sejumlah uang ini uangnya sejumlah Rp10-15 juta, lalu bayi ini akan dibawa ke Bali, setelah itu di Bali ada pengoorganisirnya, ada yang penjual ke orang yang membutuhkan dengan jumlah uang senilai Rp45 juta," tambahnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Penjualan Bayi di Depok

Dijelaskan Arya, jadi penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp10-15 juta dibawa ke Bali menggunakan mobil setelah itu sampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp45 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!