Ada Penertiban Bangunan Liar di Jalur Puncak, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Senin, 26 Agustus 2024 - 08:30 WIB
Polisi mengimbau masyarakat yang akan melintasi Jalur Puncak, Kabupaten Bogor untuk mengambil jalur alternatif. Foto/SINDOnews/putra ramadhani astyawan
JAKARTA - Polisi mengimbau masyarakat yang akan melintasi Jalur Puncak , Kabupaten Bogor untuk mengambil jalur alternatif. Hal itu untuk menghindari kepadatan karena adanya penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) tahap 2 di kawasan wisata tersebut.

"Sehubungan dengan adanya penataan area Puncak tahap 2 di Jalur Utama Puncak, Senin 26 Agustus 2024 untuk menghindar kepadatan arus lalu lintas kami mengimbau kepada pengguna jalan yang mengarah Puncak/Cianjur agar menggunakan jalur alternatif," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Senin (26/8/2024).



Jalur alternatif yang dapat digunakan oleh pengguna jalan baik dari arah Jakarta menuju Puncak dan sebaliknya bisa melalui Jonggol ataupun Sukabumi.

Baca juga: Penertiban Tahap 2 di Jalur Puncak Digelar, 196 Bangunan Liar Dibongkar

Sementara itu, pantauan di lokasi arus lalu lintas di sekitar penertiban sedikit tersendat. Kendaraan yang melintas harus bergantian ketika alat berat sedang membongkar bangunan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadwalkan pembongkaran lapak pedagang atau kios ilegal tahap 2 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada Senin 26 Agustus 2024. Terdapat ratusan lapak pedagang yang akan dibongkar oleh petugas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!