Dasco Sebut Demonstran yang Ditangkap Polisi dalam Kondisi Baik
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 17:52 WIB
Pendemo menolak RUU Pilkada di Kawasan DPR/MPR, Kamis 22 Agustus 2024. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap kondisi para demonstran yang ditangkap pihak kepolisian seusai unjuk rasa menolak RUU Pilkada di Kawasan DPR/MPR, Kamis 22 Agustus 2024.
"Iya barusan kami sudah melihat adik-adik yang di dalam dan melihat keadaan hampir seluruhnya dalam keadaan baik," kata dia seusai mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (23/8/2024).
Dasco mengatakan, ada sekitar 50 demonstran yang masih ditahan pihak kepolisian. Dia mengaku menjamin demonstran tersebut agar dipulangkan.
"Kami lagi lihat kasus per kasus nya. kami akan menjamin bagi yang tidak melakukan tindak pidana berat karena ada informasi ada yang bakar mobil dll," kata Dasco.
Baca juga: Demo Tolak RUU Pilkada di DPR, Mahasiswa Bakar Ban hingga Poster
Sebelumnya, Sufmi Dasco dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Habiburrahman mendatangi Polda Metro Jaya untuk membesuk para demonstran yang ditangkap saat menolak RUU Pilkada. Dia akan memberikan menjamin kepada para massa aksi yang diamankan polisi agar dibebaskan.
"Iya barusan kami sudah melihat adik-adik yang di dalam dan melihat keadaan hampir seluruhnya dalam keadaan baik," kata dia seusai mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (23/8/2024).
Dasco mengatakan, ada sekitar 50 demonstran yang masih ditahan pihak kepolisian. Dia mengaku menjamin demonstran tersebut agar dipulangkan.
"Kami lagi lihat kasus per kasus nya. kami akan menjamin bagi yang tidak melakukan tindak pidana berat karena ada informasi ada yang bakar mobil dll," kata Dasco.
Baca juga: Demo Tolak RUU Pilkada di DPR, Mahasiswa Bakar Ban hingga Poster
Sebelumnya, Sufmi Dasco dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Habiburrahman mendatangi Polda Metro Jaya untuk membesuk para demonstran yang ditangkap saat menolak RUU Pilkada. Dia akan memberikan menjamin kepada para massa aksi yang diamankan polisi agar dibebaskan.
Lihat Juga :