Terima Remisi Kemerdekaan, 95 Narapidana di Lampung Langsung Bebas

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:29 WIB
Sebanyak 95 narapidana di Lampung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024). Foto/Ist
BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 95 narapidana di Provinsi Lampung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8/2024). Pemberian remisi ini menjadi momentum penting bagi mereka untuk memulai lembaran baru di tengah masyarakat.

Selain 95 narapidana yang langsung bebas, 5.413 narapidana lainnya di berbagai Lapas dan Rutan di Lampung juga mendapat Remisi Umum (RU) I, yang berarti pengurangan masa tahanan namun belum berujung pada kebebasan.



Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (PJ) Gubernur Lampung, Samsudin, dalam sebuah acara yang berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, yang memberikan nasihat kepada para narapidana yang telah bebas.

Baca Juga: 2.618 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT ke-79 RI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!