Oknum PN Depok Todongkan Airsoft Gun ke Warga Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan
Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:59 WIB
Oknum Staf PN Depok berinisial DR yang aksinya viral lantaran menodongkan senjata airsoft gun ke warga, ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
DEPOK - Oknum Staf Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DR yang aksinya viral lantaran menodongkan senjata airsoft gun ke warga, ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),' kata Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Made Budi mengatakan, DR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Bojongsari.
"(Ditahan) di Polsek Bojongsari," jelasnya. Baca juga: Oknum PN Depok Todongkan Airsoft Gun ke Warga Terancam Pasal Berlapis
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),' kata Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Made Budi mengatakan, DR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Bojongsari.
"(Ditahan) di Polsek Bojongsari," jelasnya. Baca juga: Oknum PN Depok Todongkan Airsoft Gun ke Warga Terancam Pasal Berlapis
Lihat Juga :