Langgar Aturan Keimigrasian, 16 WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:35 WIB
Sebanyak 16 WNA asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kasus hukum ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/abdullah m surjaya
JAKARTA - Sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kasus hukum ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Para WNA Nigeria tersebut menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 16 WNA asal Nigeria. "Warga asing ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga lokasi pengawasan yakni kawasan Apartemen Pluit Jakarta Utara, kawasan wisata Batavia PIK, dan kawasan apartemen di Kelapa Gading selama Juli - Agustus 2024," ujar Andika, Rabu (14/8/2024).



Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama menjelaskan, pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menanggapi laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Baca juga: Jaksa Gandeng Imigrasi Awasi Ronald Tannur Agar Tak Pergi ke Luar Negeri

"Kami memiliki bukti yang cukup kuat mereka melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana," ungkapnya.

Dua Warga Negara Nigeria dengan inisial (EPO dan GCE) yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku (Illegal stay).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tunjuk 31 Perwira Jadi Kapolsek, Ini Daftar Namanya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!