Polisi Harus Tangkap Aktor Intelektual Kasus Label SNI Palsu

Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:12 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya harus menuntaskan pengusutan kasus pemalsuan label Standar Nasional Indoensia (SNI) produk besi siku. Penyidik tidak boleh tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. Ilustrasi/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mendesak penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan pengusutan kasus pemalsuan label Standar Nasional Indoensia (SNI) produk besi siku. Penyidik tidak boleh tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.

"Penegakan hukum harus membuat terang benderang suatu masalah. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban hukum," kata Suparji dalam pesan singkatnya, Senin (24/8/2020).



Sejauh ini penyidik baru mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pekerja di perusahaan pemalsu label SNI tersebut. Sementara, orang yang diduga sebagai pemilik perusahaan atau otak pelaku masih belum diamankan. (Baca juga: Mangkrak, Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas Pemalsuan Label SNI)

Suparji mengingatkan pertanggungjawaban hukum tidak sebatas ke orang lapangan saja. Penyidik pun telah memahami soal pertanggungjawaban itu. "Aktor intelektual harus diminta pertanggungjawaban," tutur Suparji.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!