Karena Covid-19, Tak Ada Aksi Demo Tapi Ratusan Pekerja Kena PHK
Sabtu, 02 Mei 2020 - 06:15 WIB
MAKASSAR - Peringatan Hari Buruh (May Day) tahun 2020 berbeda dibanding tahun sebelumnya. Tak ada lagi aksi damai atau demonstrasi menyampaikan aspirasi dan tuntutan di jalanan.
Serikat buruh mengurungkan niat untuk turun ke jalan demi mengantisipasi menyebarnya virus corona, covid-19. Sikap ini juga sebagai bentuk dukungan atas pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) khususnya di Kota Makassar.
Dampak pandemi ini tidak hanya mengubah pelaksanaan Hari Buruh, namun juga berdampak besar pada mata pencaharian para tenaga kerja akibat terganggunya aktivitas ekonomi di perusahaan.
Tercatat, sebanyak 14.504 pekerja dari 1.106 perusahaan yang terdata di Sulsel ikut terdampak wabah virus korona atau Covid-19. Ratusan diantaranya terpaksa kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Data yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel per tanggal 28 April 2020, dari 14.504 pekerja itu dirincikan ada 14.037 pekerja diantaranya dirumahkan dan 467 lainnya PHK.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, wabah virus corona atau Covid-19 memang berdampak pada kestabilan perekonomian. Khusus di Sulsel, pandemi ini berimplikasi dengan adanya PHK di tiap perusahaan di Sulsel.
"Dari total 14.037 yang dirumahkan, 6.186 pekerja tetap dibayarkan upahnya. Selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali," sebut Wawan.
Dia melanjutkan, dari total 1.106 perusahaan terdampak tersebar di 16 kabupaten/kota di Sulsel. Diantaranya, Makassar, Gowa, Takalar, Bulukumba, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Pangkep, Luwu, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Sementara daerah tertinggi terdampak, yakni Kota Makassar total 9.243 pekerja, Tana Toraja 1.616 pekerja dan Sinjai 839 pekerja. Khusus untuk kategori terbanyak PHK, Wawan menyebutkan, Kota Makassar juga yang paling besar yakni 296 pekerja.
Serikat buruh mengurungkan niat untuk turun ke jalan demi mengantisipasi menyebarnya virus corona, covid-19. Sikap ini juga sebagai bentuk dukungan atas pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) khususnya di Kota Makassar.
Dampak pandemi ini tidak hanya mengubah pelaksanaan Hari Buruh, namun juga berdampak besar pada mata pencaharian para tenaga kerja akibat terganggunya aktivitas ekonomi di perusahaan.
Tercatat, sebanyak 14.504 pekerja dari 1.106 perusahaan yang terdata di Sulsel ikut terdampak wabah virus korona atau Covid-19. Ratusan diantaranya terpaksa kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Data yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel per tanggal 28 April 2020, dari 14.504 pekerja itu dirincikan ada 14.037 pekerja diantaranya dirumahkan dan 467 lainnya PHK.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, wabah virus corona atau Covid-19 memang berdampak pada kestabilan perekonomian. Khusus di Sulsel, pandemi ini berimplikasi dengan adanya PHK di tiap perusahaan di Sulsel.
"Dari total 14.037 yang dirumahkan, 6.186 pekerja tetap dibayarkan upahnya. Selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali," sebut Wawan.
Dia melanjutkan, dari total 1.106 perusahaan terdampak tersebar di 16 kabupaten/kota di Sulsel. Diantaranya, Makassar, Gowa, Takalar, Bulukumba, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Pangkep, Luwu, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Sementara daerah tertinggi terdampak, yakni Kota Makassar total 9.243 pekerja, Tana Toraja 1.616 pekerja dan Sinjai 839 pekerja. Khusus untuk kategori terbanyak PHK, Wawan menyebutkan, Kota Makassar juga yang paling besar yakni 296 pekerja.
tulis komentar anda