Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil Modus Gadai di Bandarlampung, 4 Diringkus dan 2 Buron
Senin, 22 Juli 2024 - 14:19 WIB
BANDARLAMPUNG - Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil membongkar sindikat pencurian mobil yang beraksi dengan modus gadai. Empat dari enam pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Bandarlampung.
Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah HA (45), MR (29), FR (30), dan CS (35). Mereka diduga melakukan pencurian mobil dengan menyewa mobil terlebih dahulu, menduplikat kunci kontak, kemudian mencuri mobil tersebut saat terparkir di tempat sepi.
Aksi mereka terungkap setelah seorang korban melaporkan kehilangan mobil Toyota Innova Reborn berplat BE 1508 AAS di parkiran sebuah hotel di Teluk Betung pada 13 Juli lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa korban melapor ke polisi setelah kehilangan mobilnya. “Korban mengalami kehilangan satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam. Setelah mendapat laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan mobil korban di wilayah Sukabumi, Bandarlampung,” ujarnya.
Mobil yang hilang ditemukan keesokan harinya di gang buntu wilayah Sukabumi. Pengembangan penyelidikan kemudian membawa petugas ke penangkapan empat pelaku di dua lokasi berbeda. Modus operandi mereka termasuk merental mobil, menduplikat kunci, dan kemudian mencuri mobil yang telah diincar.
Setelah berhasil mencuri mobil, para pelaku menggadaikan mobil hasil curian tersebut kepada seseorang dengan nilai Rp120 juta. “Keempat pelaku yang diamankan berperan sebagai eksekutor, sementara dua pelaku lainnya masih buron,” tambah Dennis.
Kedua pelaku yang masih buron adalah ZN, yang bertugas mencari lawan gadai, dan HS, yang bertugas mencari rentalan mobil. Salah satu pelaku yang ditangkap, CS, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini antara lain satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna abu-abu silver, dan satu buah kunci kontak mobil.
Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah HA (45), MR (29), FR (30), dan CS (35). Mereka diduga melakukan pencurian mobil dengan menyewa mobil terlebih dahulu, menduplikat kunci kontak, kemudian mencuri mobil tersebut saat terparkir di tempat sepi.
Aksi mereka terungkap setelah seorang korban melaporkan kehilangan mobil Toyota Innova Reborn berplat BE 1508 AAS di parkiran sebuah hotel di Teluk Betung pada 13 Juli lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa korban melapor ke polisi setelah kehilangan mobilnya. “Korban mengalami kehilangan satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam. Setelah mendapat laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan mobil korban di wilayah Sukabumi, Bandarlampung,” ujarnya.
Mobil yang hilang ditemukan keesokan harinya di gang buntu wilayah Sukabumi. Pengembangan penyelidikan kemudian membawa petugas ke penangkapan empat pelaku di dua lokasi berbeda. Modus operandi mereka termasuk merental mobil, menduplikat kunci, dan kemudian mencuri mobil yang telah diincar.
Setelah berhasil mencuri mobil, para pelaku menggadaikan mobil hasil curian tersebut kepada seseorang dengan nilai Rp120 juta. “Keempat pelaku yang diamankan berperan sebagai eksekutor, sementara dua pelaku lainnya masih buron,” tambah Dennis.
Kedua pelaku yang masih buron adalah ZN, yang bertugas mencari lawan gadai, dan HS, yang bertugas mencari rentalan mobil. Salah satu pelaku yang ditangkap, CS, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini antara lain satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna abu-abu silver, dan satu buah kunci kontak mobil.
(hri)
tulis komentar anda