Mobil Ringsek Masuk Jurang di Parapat, 4 Orang Luka-luka

Sabtu, 13 Juli 2024 - 19:40 WIB
Toyota Agya dengan nomor polisi BK 1641 MT ringsek usai masuk jurang sedalam sekitar 3 meter di KM 46,5-47 Jalan Lintas Umum Siantar-Parapat. Foto/Ist
SIMALUNGUN - Mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BK 1641 MT mengalami kecelakaan tunggal dan terperosok ke jurang sedalam sekitar 3 meter di KM 46,5-47 Jalan Lintas Umum Siantar-Parapat, Huta Sait Dolok Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, pada Jumat, 12 Juli 2024. Akibat kecelakaan ini, empat orang penumpang mengalami luka-luka.

Kapolsek Parapat, Iptu Rino Heriyanto, menjelaskan bahwa mobil putih tersebut dikemudikan oleh Jumalianto (49), seorang pedagang asal Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Jumalianto mengalami luka di kaki kiri namun tidak memerlukan perawatan medis.

Penumpang lainnya, Suheriana (45), seorang ibu rumah tangga, mengalami luka pada pipi kanan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Parapat. Ramadhani (25), wiraswasta, mengalami nyeri di bahu kiri dan luka di punggung kaki kanan, sementara Rido Andika Putra (16), seorang pelajar, mengalami luka pada punggung belakang kiri. Keduanya juga dirawat di rumah sakit yang sama.





"Total kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 30 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, faktor manusia, kendaraan, cuaca, dan kondisi jalan turut mempengaruhi terjadinya kecelakaan. Pengemudi dalam kondisi sehat, mobil memenuhi standar keselamatan, cuaca cerah, dan jalan merupakan jalan provinsi dengan kondisi aspal hotmix," jelas Iptu Rino setelah memimpin proses evakuasi mobil tersebut, Sabtu (13/7/2024).

Menurut Iptu Rino, mobil yang dikemudikan Jumalianto melaju dari arah Pematangsiantar menuju Parapat dengan kecepatan sedang. Ketika berada di tikungan kiri, pengemudi mencoba mengelakkan kendaraan dari arah berlawanan sehingga membanting setir ke kanan dan menyebabkan mobil terperosok ke jurang.

Polisi telah mengambil langkah-langkah penanganan, termasuk menerima laporan, berkoordinasi, memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengatur arus lalu lintas, melakukan pemotretan di TKP, mencari dan mengamankan barang bukti, serta memeriksa korban di rumah sakit.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content