Pegi Setiawan Siap Bantu Pengajuan PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:09 WIB
Pegi Setiawan, yang merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam, menyatakan kesiapannya untuk membantu dan menjadi saksi dalam PK para terpidana. Foto/Toiskandar/iNewsTV
CIREBON - Setelah praperadilannya dikabulkan dan kembali bebas, Pegi Setiawan , yang merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam, menyatakan kesiapannya untuk membantu dan menjadi saksi dalam pengajuan kembali (PK) para terpidana kasus tersebut.
Pegi Setiawan, yang kini kembali ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, menegaskan bahwa dirinya siap membantu jika dibutuhkan dalam proses hukum para terpidana. "Saya tidak ada keterkaitan dengan kasus ini, namun jika diperlukan, saya siap membantu sebagai saksi dalam pengajuan PK para terpidana," ujar Pegi.
Pegi menjelaskan bahwa dirinya akan menyerahkan proses hukum ini kepada tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. "Saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya," tambahnya.
Baca Juga: Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon usai Dibebaskan Polda Jabar, Disambut Hangat Ratusan Warga
Pegi Setiawan, yang kini kembali ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, menegaskan bahwa dirinya siap membantu jika dibutuhkan dalam proses hukum para terpidana. "Saya tidak ada keterkaitan dengan kasus ini, namun jika diperlukan, saya siap membantu sebagai saksi dalam pengajuan PK para terpidana," ujar Pegi.
Pegi menjelaskan bahwa dirinya akan menyerahkan proses hukum ini kepada tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. "Saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya," tambahnya.
Baca Juga: Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon usai Dibebaskan Polda Jabar, Disambut Hangat Ratusan Warga
Lihat Juga :