Pegi Setiawan Siap Bantu Pengajuan PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:09 WIB
CIREBON - Setelah praperadilannya dikabulkan dan kembali bebas, Pegi Setiawan , yang merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam, menyatakan kesiapannya untuk membantu dan menjadi saksi dalam pengajuan kembali (PK) para terpidana kasus tersebut.
Pegi Setiawan, yang kini kembali ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, menegaskan bahwa dirinya siap membantu jika dibutuhkan dalam proses hukum para terpidana. "Saya tidak ada keterkaitan dengan kasus ini, namun jika diperlukan, saya siap membantu sebagai saksi dalam pengajuan PK para terpidana," ujar Pegi.
Pegi menjelaskan bahwa dirinya akan menyerahkan proses hukum ini kepada tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. "Saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya," tambahnya.
Pegi juga menekankan bahwa ia tidak mengenal para terpidana secara pribadi, kecuali Sudirman, yang pernah satu sekolah dengannya. Sudirman diketahui adalah seorang pemuda dengan kebutuhan khusus. "Saya hanya mengenal Sudirman karena pernah satu sekolah, selebihnya saya tidak mengenal para terpidana," jelas Pegi.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh kliennya dalam upaya membantu proses PK jika diminta. "Kami akan mendukung langkah Pegi dalam membantu proses hukum ini, sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan yang ada," kata Sugianti.
Sementara itu, upaya Pegi Setiawan untuk membantu sebagai saksi dalam sidang PK para terpidana kasus pembunuhan Vina akan dilakukan jika memang benar-benar dibutuhkan. "Kami akan siap membantu, namun hanya jika diperlukan, karena Pegi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan para terpidana," tutup Sugianti.
Pegi Setiawan, yang kini kembali ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, menegaskan bahwa dirinya siap membantu jika dibutuhkan dalam proses hukum para terpidana. "Saya tidak ada keterkaitan dengan kasus ini, namun jika diperlukan, saya siap membantu sebagai saksi dalam pengajuan PK para terpidana," ujar Pegi.
Pegi menjelaskan bahwa dirinya akan menyerahkan proses hukum ini kepada tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. "Saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya," tambahnya.
Baca Juga
Pegi juga menekankan bahwa ia tidak mengenal para terpidana secara pribadi, kecuali Sudirman, yang pernah satu sekolah dengannya. Sudirman diketahui adalah seorang pemuda dengan kebutuhan khusus. "Saya hanya mengenal Sudirman karena pernah satu sekolah, selebihnya saya tidak mengenal para terpidana," jelas Pegi.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh kliennya dalam upaya membantu proses PK jika diminta. "Kami akan mendukung langkah Pegi dalam membantu proses hukum ini, sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan yang ada," kata Sugianti.
Sementara itu, upaya Pegi Setiawan untuk membantu sebagai saksi dalam sidang PK para terpidana kasus pembunuhan Vina akan dilakukan jika memang benar-benar dibutuhkan. "Kami akan siap membantu, namun hanya jika diperlukan, karena Pegi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan para terpidana," tutup Sugianti.
(hri)
tulis komentar anda