Polisi Gulung Bandar Narkoba di Tanah Jawa, 51 Paket Sabu Disita
Jum'at, 12 Juli 2024 - 09:23 WIB
SIMALUNGUN - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Resort Simalungun, Polda Sumatera Utara pada Kamis (11/7).
Tersangka pengedar yang ditangkap adalah KH alias Usep (49), warga Huta IV, Nagori Balimbingan, Tanah Jawa. Dia di tangkap di rumahnya berikut barang bukti berupa 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,29 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, mengatakan penangkapan terhadap KH alias Usep dilakukan setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan praktik jual beli narkoba di rumah Usep.
Setelah menerima laporan itu, personel Polisi dari Polsek Tanah Jawa yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Asmon Bufitra kemudian melakukan penyelidikan awal hingga akhirnya menangkap Usep.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,29 gram,” kata AKP Irvan, Jumat (12/7/2024).
Saat ini, Usep telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia sudah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan.Dari keterangan Usep, diketahui bahwa barang bukti sabu-sabu itu disuplai oleh seorang pria bernama Erwin di kawasan Mandoge, Simalungun.
Polisi pun kini tengah mengejar pria bernama Erwin itu.“Tersangka KH alias Usep ini sudah mengaku kalau barang bukti sabu itu miliknya yang ia dapat dari seseorang bernama Erwin yang sedang kita telusuri keberadaannya,” jelas Irvan.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mau peduli dalam memberantas narkoba di wilayah hukum polsek tanah jawa.
Pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal menindak tegas pelaku peredaran narkoba.
Tersangka pengedar yang ditangkap adalah KH alias Usep (49), warga Huta IV, Nagori Balimbingan, Tanah Jawa. Dia di tangkap di rumahnya berikut barang bukti berupa 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,29 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, mengatakan penangkapan terhadap KH alias Usep dilakukan setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan praktik jual beli narkoba di rumah Usep.
Setelah menerima laporan itu, personel Polisi dari Polsek Tanah Jawa yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Asmon Bufitra kemudian melakukan penyelidikan awal hingga akhirnya menangkap Usep.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,29 gram,” kata AKP Irvan, Jumat (12/7/2024).
Saat ini, Usep telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia sudah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan.Dari keterangan Usep, diketahui bahwa barang bukti sabu-sabu itu disuplai oleh seorang pria bernama Erwin di kawasan Mandoge, Simalungun.
Polisi pun kini tengah mengejar pria bernama Erwin itu.“Tersangka KH alias Usep ini sudah mengaku kalau barang bukti sabu itu miliknya yang ia dapat dari seseorang bernama Erwin yang sedang kita telusuri keberadaannya,” jelas Irvan.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mau peduli dalam memberantas narkoba di wilayah hukum polsek tanah jawa.
Pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal menindak tegas pelaku peredaran narkoba.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda