4 Panti Pijat di Bandung Disegel Gegara Kepergok Jadi Tempat Praktik Indehoy

Rabu, 26 Juni 2024 - 13:06 WIB
Satpol PP Kota Bandung menyegel empat panti pijat karena kedapatan melakukan praktik asusila. Foto/Humas Pemkot Bandung
BANDUNG - Sebanyak empat panti pijat di Kota Bandung disegel lantaran kedapatan melakukan praktik asusila. Hal itu didapat melalui operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

Adapun keempat panti pijat itu di antaranya Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).



“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” ucap Ketua Tim Penyidik, Henry Kusuma, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Ini Sosok ASN Cantik Asal Jabar Dalam Video Mesum Mirip Sekda Tapanuli Utara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!