4 Panti Pijat di Bandung Disegel Gegara Kepergok Jadi Tempat Praktik Indehoy
Rabu, 26 Juni 2024 - 13:06 WIB
BANDUNG - Sebanyak empat panti pijat di Kota Bandung disegel lantaran kedapatan melakukan praktik asusila. Hal itu didapat melalui operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.
Adapun keempat panti pijat itu di antaranya Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).
“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” ucap Ketua Tim Penyidik, Henry Kusuma, Rabu (26/6/2024).
Bukan hanya itu, sebuah toko minuman keras juga diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” ungkapnya.
Henry mengatakan, mereka yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada hari ini, Rabu (26/6/2024).
“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tandasnya.
Adapun keempat panti pijat itu di antaranya Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).
“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” ucap Ketua Tim Penyidik, Henry Kusuma, Rabu (26/6/2024).
Bukan hanya itu, sebuah toko minuman keras juga diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” ungkapnya.
Henry mengatakan, mereka yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada hari ini, Rabu (26/6/2024).
“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda