Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Ditreskrimum Polda Jabar

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:40 WIB
Keluarga empat terpidana kasus Vina Cirebon menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar di Bandung, Rabu (19/6/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Keluarga empat terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky) mendatangi Polda Jabar, Rabu (19/6/2024). Mereka akan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Empat keluarga terpidana yang diperiksa antara lain, Kosim, orang tua dari Eko Ramadani; Madlanah, kakak dari Jaya; Khasanah, orang tua dari Hadi Saputra; dan Muran, orang tua dari Eka Sandi.



Baca juga: 2 Nama DPO Dihilangkan dalam Kasus Vina Cirebon Disorot

Mereka didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dikoordinatori oleh Jutek Bongso. Selain ke Polda Jabar, tim Peradi juga mendatangi Ditjen Permasyarakatan Menkumham Dirjen Lapas, Jalan Veteran III No 11 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

"(Di kantor Dirjen Pas Kemenkumham) bertemu dan audensi serta memasukkan surat permohonan untuk menemui terpidana di Lapas Bandung," kata Jutek Bongso dalam pesan berantai.

Setelah dari Kantor Ditjen Pas Kemenkumham, ujar Jutek, tim ke komnas Ham untuk meminta Komnas memantau kondisi terpidana di lapas selama diperiksa sebagai saksi kasus Pegi Setiawan agar tdk terjadi kekerasan fisik dan lain-lain selama pemeriksaan di Polda Jabar.

Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta, dan Teguh, tiga saksi kasus Vina Cirebon, mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016. Pecabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!