Kawal Kasus Persetubuhan Anak di Jakut, RPA Perindo: Kita Tunggu Sampai Penetapan Tersangka

Jum'at, 07 Juni 2024 - 13:33 WIB
RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk mengetahui perkembangan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Foto: SINDOnews/Danan Daya Aria Putra
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk mengetahui perkembangan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Bersama orang tua korban, Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Awalnya kasus persetubuhan dilaporkan pada Maret 2024. Pihaknya akan menunggu hingga terduga pelaku ditetapkan tersangka.



Baca juga: RPA Perindo Beri Pendampingan Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Polres Jakut

"Akhirnya kita dapat SP2HP-nya akan dilakukan gelar perkara. Kita kawal lagi ini untuk penetapan tersangka," ujar Amriadi di Polres Jakarta Utara, Jumat (7/6/2024).

Setelah 3 bulan laporan itu dibuat di bagian SPKT dan PPA Polres Metro Jakarta Utara, sejauh ini sudah 6 saksi yang diperiksa.

Selain melakukan pengawalan dalam bidang hukum, RPA Perindo juga melakukan pendampingan terhadap kondisi mental korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!