ITB Batalkan Kenaikan UKT, Rektor: Kami Telah Terima Surat Resmi dari Kemendikbudristek

Jum'at, 31 Mei 2024 - 17:26 WIB
Institut Teknologi Bandung (ITB) resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembatalan itu sesuai keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Institut Teknologi Bandung (ITB) resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembatalan itu sesuai keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

"Kami telah menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)," kata Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, dikutip Jumat (31/5/2024).



Baca juga: Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat, Protes Pembayaran UKT dengan Skema Pinjol

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di bawah naungan Kemendikbudristek, ujar Reini, ITB berkomitmen mematuhi dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!