Pegi Perong Ditangkap, Pj Gubernur Jabar Dorong Polisi Bongkar Kasus Vina Cirebon
Rabu, 22 Mei 2024 - 18:13 WIB
BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mendorong Polda Jawa Barat mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon.
Bey Machmudin percaya, pihak Kepolisian akan mengungkap kasus ini secara tuntas.
"Pertama kami percaya pada Kapolda dan Polda Jabar akan terus bekerja untuk mengungkap kasus ini," ujar Bey, Rabu (22/5/2024).
Seperti diketahui, Polda Jabar sendiri kini sudah menangkap salah satu DPO, yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong yang telah buron selama 8 tahun. Untuk itu, Bey mengajak agar masyarakat turut menunggu keputusan dari pihak kepolisian.
"Saya dengar kan ada tertangkap satu ini dalam tahap penyidikan, kita tunggu rilis Polda Jabar," katanya.
Kemudian, Bey meyakini Polda Jabar akan menangani kasus ini sesuai dengan standar prosedur yang ada. Adapun jika keluarga korban atau saksi membutuhkan perlindungan, dia menyarankan agar berkoordinasi dengan LPSK.
"Pada intinya kami menghormati proses hukum berlaku dan juga kami percaya pada Polda ya, kalau diperlukan LPSK bisa melindungi saksi-saksi," kata dia.
Bey Machmudin percaya, pihak Kepolisian akan mengungkap kasus ini secara tuntas.
"Pertama kami percaya pada Kapolda dan Polda Jabar akan terus bekerja untuk mengungkap kasus ini," ujar Bey, Rabu (22/5/2024).
Seperti diketahui, Polda Jabar sendiri kini sudah menangkap salah satu DPO, yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong yang telah buron selama 8 tahun. Untuk itu, Bey mengajak agar masyarakat turut menunggu keputusan dari pihak kepolisian.
"Saya dengar kan ada tertangkap satu ini dalam tahap penyidikan, kita tunggu rilis Polda Jabar," katanya.
Kemudian, Bey meyakini Polda Jabar akan menangani kasus ini sesuai dengan standar prosedur yang ada. Adapun jika keluarga korban atau saksi membutuhkan perlindungan, dia menyarankan agar berkoordinasi dengan LPSK.
"Pada intinya kami menghormati proses hukum berlaku dan juga kami percaya pada Polda ya, kalau diperlukan LPSK bisa melindungi saksi-saksi," kata dia.
tulis komentar anda