Disdik Jakarta Larang Sekolah Lakukan Perpisahan atau Study Tour ke Luar Kota
Rabu, 15 Mei 2024 - 15:11 WIB
Disdik Jakarta mengeluarkan aturan baru yakni pelarangan terhadap sekolah melakukan kegiatan perpisahan di luar sekolah ataupun kegiatan study tour ke luar kota. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengeluarkan aturan baru yakni pelarangan terhadap sekolah melakukan kegiatan perpisahan di luar sekolah ataupun kegiatan study tour ke luar kota.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo mengungkapkan pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0017/SE/2024.
Baca juga: Kecelakaan Bus Study Tour, Sandiaga Tekankan Pentingnya Perketat Fasilitas dan SDM
"Jadi (perpisahan) tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," ujar Purwo kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo mengungkapkan pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0017/SE/2024.
Baca juga: Kecelakaan Bus Study Tour, Sandiaga Tekankan Pentingnya Perketat Fasilitas dan SDM
"Jadi (perpisahan) tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," ujar Purwo kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Lihat Juga :