Sekolah di Kabupaten Bogor Dilarang Study Tour ke Luar Kota, Pj Bupati Ungkap Alasannya

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:05 WIB
Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu. Foto/Dok Pemkab Bogor
BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang satuan pendidikan untuk mengadakan outing class atau study tour ke luar kota. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Surat edaran yang mulai beredar per 13 Mei 2024 ini buntut kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.



"Jadi SE dari Pak Gubernur secara umum karena menyangkut siswa SMK, tapi secara SD, SMP itu kan pengaturannya di kabupaten, itu sudah kami siapkan juga untuk tidak melakukan, lebih baik melakukan study tour di wilayahnya masing-masing yang sifatnya edukasi," kata Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Pemkot Bogor Larang Sekolah Gelar Study Tour Buntut Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!