Imbas Laka Maut di Subang, Pj Gubernur Jabar Keluarkan Edaran Study Tour Dilakukan di Wilayah Sendiri
Senin, 13 Mei 2024 - 08:09 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menerbitkan surat edaran tentang Studi Tour pada Satuan Pendidikan. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menerbitkan surat edaran tentang Studi Tour pada Satuan Pendidikan. Hal itu dilakukan menyusul peristiwa kecelakaan maut bus terguling di Ciater, Subang.
Dalam surat yang ditandatangani Minggu (12/5/2024) itu, Bey mengimbau study tour dilaksanakan di dalam kota di wilayah Jabar.
Disarankan satuan pendidikan melakukan kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayan dan destinasi wisata edukatif lokal. "Tujuannya agar mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Jawa Barat," papar Bey.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut Bey juga meminta kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Korlantas Selidiki Dugaan Tindak Pidana dalam Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana
Untuk itu perlu memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten dan kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
Dalam surat yang ditandatangani Minggu (12/5/2024) itu, Bey mengimbau study tour dilaksanakan di dalam kota di wilayah Jabar.
Disarankan satuan pendidikan melakukan kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayan dan destinasi wisata edukatif lokal. "Tujuannya agar mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Jawa Barat," papar Bey.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut Bey juga meminta kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Korlantas Selidiki Dugaan Tindak Pidana dalam Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana
Untuk itu perlu memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten dan kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
Lihat Juga :