Satpol PP Jakarta Tegaskan Pasang Alat Peraga di Lokasi Ini Harus Berizin

Rabu, 08 Mei 2024 - 18:43 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pemasangan alat peraga di sejumlah lokasi di Jakarta harus memiliki izin. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pemasangan alat peraga di sejumlah lokasi di Jakarta harus memiliki izin.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pemasangan dan penempatan alat peraga seperti spanduk, bendera, pamflet, umbul-umbul dan sejenisnya harus sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum.



"Kami (Satpol PP) tidak melarang adanya pemasangan pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, pemasangan dan penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Arifin dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Momen Pemprov DKI Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Hal tersebut kata dia sebagai upaya menjaga estetika keindahan tata Kota Jakarta dari pemasangan alat peraga partai maupun alat peraga informasi sosialisasi seperti bendera, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tanpa memiliki perijinan sesuai ketentuan.

"Setelah perijinan nanti dikeluarkan, juga harus dipahami adanya ketentuan kawasan atau jalan tertentu yang diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!