RPA Perindo Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 2 Anak
Selasa, 07 Mei 2024 - 14:36 WIB
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina minta kepolisian segera menangkap dua pelaku kekerasan seksual terhadap 2 anak di bawah umur. Foto/MPI/ari sandita murti
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak Partai Persatuan Indonesia (RPA Perindo) berharap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial VL dan AN di Jakarta segera ditangkap. Apalagi, mulai ada titik terang terkait penanganan kedua kasus tersebut.
"Di samping menanyakan update kasusnya, kami mendorong supaya prosesnya dipercepat, jangan lamban karena darurat kekerasan pada anak ini harus ditangani cepat. Jangan ada pembiaran, pelaku harus ditangkap, dan diproses dengan hukum yang berlaku," ujar Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina, Selasa (7/5/2024).
Menurut Jeannie, kedatangan RPA Perindo ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk yang ke sekian kalinya demi menanyakan perkembangan penanganan 2 kasus tersebut ke Kanit PPA dan penyidik. Hal itu merupakan pendekatan yang diambil RPA Perindo agar proses penanganan 2 perkara itu bisa terus berjalan hingga tuntas.
Baca juga: Pertanyakan Kasus Kekerasan Seksual Anak, RPA Perindo Dapat 2 Surat dari Polda Metro
Jeannie menerangkan, kedatangannya kali ini RPA Perindo mendapatkan pemberitahuan dari penyidik jika 2 kasus yang tengah didampingi pihaknya itu sudah ada titik terang. Kasus dugaan kekerasan seksual pada anak berinisial AN di Jakarta Pusat itu penyidik bakal melakukan gelar perkara sebagaimana SP2HP yang diterima dari polisi.
Sedangkan kasus dugaan kekerasan seksual pada anak berinisial VL di Jakarta Timur itu penyidik bakal melakukan pemanggilan saksi hingga gelar perkara sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan oleh penyidik pula.
"Di samping menanyakan update kasusnya, kami mendorong supaya prosesnya dipercepat, jangan lamban karena darurat kekerasan pada anak ini harus ditangani cepat. Jangan ada pembiaran, pelaku harus ditangkap, dan diproses dengan hukum yang berlaku," ujar Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina, Selasa (7/5/2024).
Menurut Jeannie, kedatangan RPA Perindo ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk yang ke sekian kalinya demi menanyakan perkembangan penanganan 2 kasus tersebut ke Kanit PPA dan penyidik. Hal itu merupakan pendekatan yang diambil RPA Perindo agar proses penanganan 2 perkara itu bisa terus berjalan hingga tuntas.
Baca juga: Pertanyakan Kasus Kekerasan Seksual Anak, RPA Perindo Dapat 2 Surat dari Polda Metro
Jeannie menerangkan, kedatangannya kali ini RPA Perindo mendapatkan pemberitahuan dari penyidik jika 2 kasus yang tengah didampingi pihaknya itu sudah ada titik terang. Kasus dugaan kekerasan seksual pada anak berinisial AN di Jakarta Pusat itu penyidik bakal melakukan gelar perkara sebagaimana SP2HP yang diterima dari polisi.
Sedangkan kasus dugaan kekerasan seksual pada anak berinisial VL di Jakarta Timur itu penyidik bakal melakukan pemanggilan saksi hingga gelar perkara sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan oleh penyidik pula.
Lihat Juga :