Terjaring OTT Kejati Bali, Ini Tampang Oknum Bendesa Adat yang Peras Investor
Jum'at, 03 Mei 2024 - 15:07 WIB
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat yang diduga melakukan pemerasan investasi. Dalam OTT itu disita uang ratusan juta serta sejumlah unit mobil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, OTT ini merupakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali.
”Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen ppemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah,” ucap Agus dalam keterangannya, Jumat (3/5/2025).
Dalam OTT ini, Tim Penyidik Kejati Bali mengamankan KR dan AN (seorang pengusaha) serta dua orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jalan Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali pada Kamis (2/5/2025).
”Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung,” ungkapnya.
Salah satu syarat proses investasi yang dilakukan AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR, agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut. KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR.
Kemudian Maret 2024, AN menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada KR di starbuck Café daerah Kuta. Selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp100 juta. Pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang bagian dari permintaan KR kepada AN.
Agus mengatakan, dalam OTT ini ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan, di antaranya bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp100 juta, kendaraan Toyota Portuner, 2 buah Handphone (yang masih diverifikasi).
Agus menyebut, pihaknya mengambil langkah tegas terhadap pelaku untuk menjaga iklim investasi, baik investor dari luar dan dalam negeri, di Bali merasa nyaman dan sehat. ”Ini untuk menjaga nama baik Bali dimata investor, menjaga marwah adat di Bali,” tukasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, OTT ini merupakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali.
”Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen ppemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah,” ucap Agus dalam keterangannya, Jumat (3/5/2025).
Dalam OTT ini, Tim Penyidik Kejati Bali mengamankan KR dan AN (seorang pengusaha) serta dua orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jalan Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali pada Kamis (2/5/2025).
”Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung,” ungkapnya.
Salah satu syarat proses investasi yang dilakukan AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR, agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut. KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR.
Kemudian Maret 2024, AN menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada KR di starbuck Café daerah Kuta. Selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp100 juta. Pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang bagian dari permintaan KR kepada AN.
Agus mengatakan, dalam OTT ini ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan, di antaranya bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp100 juta, kendaraan Toyota Portuner, 2 buah Handphone (yang masih diverifikasi).
Agus menyebut, pihaknya mengambil langkah tegas terhadap pelaku untuk menjaga iklim investasi, baik investor dari luar dan dalam negeri, di Bali merasa nyaman dan sehat. ”Ini untuk menjaga nama baik Bali dimata investor, menjaga marwah adat di Bali,” tukasnya.
(ams)
tulis komentar anda