Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil Genap Tetap Kena Tilang, Kecuali Dikawal

Kamis, 02 Mei 2024 - 16:56 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut pelat khusus pejabat yang melanggar kebijakan ganji-genap (Gage) tetap dikenakan sanksi tilang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut pelat khusus pejabat dengan kode 'ZZ' yang melanggar kebijakan ganji-genap (gage) tetap dikenakan sanksi tilang.

"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil genap? Tidak kalau nomor khusus hari ini ganjil terus dia punya nomor genap tetap akan dilakukan penindakan tilang," kata Yusri dalam paparan acara Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).



Yusri mengatakan, kendaraan dinas dengan kode 'ZZ' dapat lolos dari sanksi tilang Gage apabila dalam pengawalan yang urgensi.

"Kapan nomor ini akan berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan contoh Panglima TNI beliau pakai 'ZZT' lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap boleh berarti urgensi," ujarnya.

Sebagai informasi, Korlantas Polri telah menyetop pembuatan pelat khusus pejabat dengan kode 'RF' sejak September 2023 silam dan digantikan dengan kode 'ZZ' dan diawali angka 1 di depannya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content