40 Ribuan NIK KTP Warga DKI Dinonaktifkan karena Sudah Meninggal

Kamis, 25 April 2024 - 17:31 WIB
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengungkapkan, ada lebih dari 40.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI Jakarta yang dinonaktifkan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengungkapkan, ada lebih dari 40.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta yang dinonaktifkan. Hal ini karena pemilik NIK sudah meninggal dunia.

Penonaktifan itu kata Budi dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan surat pengajuan dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta.



"Untuk yang meninggal sudah dinonaktifkan. Jadi yang tahap pertama ini kami sudah ajukan untuk yang meninggal 40.000-an," ujar Budi awak media, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Penonaktifan NIK KTP Jakarta Tak Berlaku bagi Anggota TNI-Polri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!