Laporan Kecurangan Pemilu Dihentikan Bawaslu, Lydia Fransisca Tempuh Jalur Lain

Jum'at, 05 April 2024 - 11:59 WIB
Lydia Fransisca menyerahkan berkas laporan kecurangan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Foto/MPI/abdullah m surjaya
JAKARTA - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi dari daerah pemilihan Cibitung - Cikarang Barat kecewa lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menghentikan laporan kecurangan yang dialaminya.

Bawaslu beralasan, laporannya dihentikan lantaran dua alasan yaitu laporan tidak memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 551 UU 7 Tahun 2017, dan alasan kedua, laporan kekurangan alat bukti.



"Saya sudah mengira dari jauh hari, bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi akan menghentikan prosesnya. Dan sesuai dengan prediksi saya, surat pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Nomor 292/PP.01.02/KJB-03/4/2024, tertanggal 3 April 2024, bunyinya laporan saya dihentikan dengan alasan yang menurut saya begitu banyak kekeliruan," kata Lydia, Kamis (4/4).

Baca juga: Suhartoyo Tegur Ketua Bawaslu Rahmat Bagja: Ngantuk ya Pak Ketua?

Padahal, kata Politisi Partai Gerindra ini, berkas laporan pelanggaran pidana pemilu terhadap terlapor PPK Cikarang Barat ini telah lengkap. Sejumlah dokumen pun telah ia serahkan ke Bawaslu.

"Laporan pelanggaran pidana yang saya sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi, tidak ujug-ujug saya laporkan tanpa membawa alat bukti. Dalam laporan itu, tercatat juga di surat tanda bukti penyampaian laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!