Gunung Marapi Erupsi, Aktivitas 4,5 Km dari Puncak Dilarang

Jum'at, 29 Maret 2024 - 10:42 WIB
Gunung Marapi kembali mengalami erupsi pada Jumat (29/3/2024) pukul 07.35 WIB. PVMBG mencatat kolom letusan teramati kurang lebih 500 meter di atas puncak. Foto/PVMBG
TANAH DATAR - Gunung Marapi kembali mengalami erupsi pada Jumat (29/3/2024) pukul 07.35 WIB. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat kolom letusan teramati kurang lebih 500 meter di atas puncak.

Diketahui, Gunung Marapi terletak di Tanah Datar dan Agam, Sumatera Barat dengan posisi geografis di Latitude -0.381°LU, Longitude 100.473°BT dan memiliki ketinggian 2891 mdpl.





“Terjadi erupsi Gunung Marapi pada hari Jumat, 29 Maret 2024, pukul 07.35 WIB. Tinggi kolom letusan teramati ± 500 m di atas puncak (± 3.391 m di atas permukaan laut),” kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Api Marapi, Indra Saputra.

Indra melaporkan kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah barat. Saat laporan ini dibuat, erupsi masih berlangsung

Sementara itu, PVMBG mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pendaki, pengunjung, wisatawan agar tidak memasuki dan tidak melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 4,5 km dari pusat erupsi (Kawah Verbeek) Gunung Marapi.

Selain itu, masyarakat yang bermukim di sekitar lembah, aliran, bantaran sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi agar selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.



Indra mengingatkan jika terjadi hujan abu maka masyarakat diimbau untuk menggunakan masker penutup hidung dan mulut untuk menghindari gangguan saluran pernapasan (ISPA), serta perlengkapan lain untuk melindungi mata dan kulit.

Selain itu agar mengamankan sarana air bersih serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang tebal agar tidak roboh

“Seluruh pihak agar menjaga kondusivitas suasana di masyarakat, tidak menyebarkan narasi bohong (hoaks), dan tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat harap selalu mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah,” ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content