RPA Perindo Apresiasi Putusan Pengadilan Kasus Kekerasan Anak di Kramat Jati

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:04 WIB
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina. Foto/Muhammad Farhan/SINDOnews
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan apresiasi kepada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Majelis Hakim memutus dalam sidang putusan tersebut yakni hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp60 Juta.

Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan korban anak tersebut mengalami kekerasan seksual oleh pelaku, yakni Duloh alias Dulalim (60) yang notabene pria lanjut usia, sehingga putusan tersebut dipandang sesuai.



"Pada prinsipnya kami dari RPA Perindo memberikan apresiasi karena putusan tersebut tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun," jelas Jeannie di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Ingin Pulihkan Mental Anak Korban Pelecehan Seksual, RPA Perindo Datangi P2TP2A Jaktim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!