Cegah Kawasan Kumuh IKN, Pemerintah Bakal Batasi Gedung dan Jumlah Penduduk

Sabtu, 16 Maret 2024 - 19:13 WIB
Seminar nasional dan sosialisasi level of service pengelolaan Gedung IKN di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Sabtu (16/3/2024). Foto/MPI/Erfan Erlin
YOGYAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian PUPR bakal mengontrol perkembangan Ibu Kota Negara (IKN). Sehingga tidak ada perkampungan kumuh di kawasan IKN ataupun wilayah-wilayah penyangga kawasan inti.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, IKN adalah pusat pemerintahan tanah air. Meskipun nanti ada sisi ekonomi yang juga turut berkembang, namun pemerintah tetap bakal melakukan kontrol pertumbuhan kota.



Baca juga: 12.000 PNS Pindah ke IKN Mulai Juli 2024, Begini Teknisnya

"Kami rancang sedemikian rupa agar IKN itu tidak menjadi kota yang sepi namun tidak terlalu ramai," ujar Iwan dalam Seminar Nasional dan Sosialisasi Level Of Service Pengelolaan Gedung IKN di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Sabtu (16/3/2024).

Iwan menambahkan Kementerian PUPR turut menyusun tata ruang IKN. Di mana di dalamnya disiapkan aturan tata guna lahan, peruntukan dan pemanfaatan lahan, termasuk pengendalian untuk pemanfaatan lahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!