Pembunuhan usai Pesta Miras di Semarang, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Jum'at, 15 Maret 2024 - 15:20 WIB
Penyidik Unit Reskrim Polsek Pedurungan, Semarang menetapkan Rusli, sebagai tersangka pembunuhan terhadap Heru Ariyanto (34) usai pesta miras bersama. Foto/Ist
SEMARANG - Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pedurungan, Kota Semarang menetapkan satu orang tersangka pembunuhan Heru Ariyanto (34) warga Sendangguwo Kota Semarang.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di depan Restoran Padang Divaminang, Jalan Majapahit, Kota Semarang, Kamis (14/3/2024) sekira pukul 14.30 WIB.





Tersangka bernama Rusli (31) warga Kauman, Kota Semarang. Dia ditangkap petugas di Perumahan Permata Hati Blok K, Karangroto, Genuk, Kota Semarang, Kamis (14/3/2024) sore tak lama setelah insiden terjadi.

“Tersangka R (Rusli) merupakan pelaku tunggal, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar, Jumat (15/3/2024).

Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Pedurungan. Penyidikan masih berlangsung termasuk mendalami motif penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Nanti kita sampaikan (informasi lebih lanjut)," sambungnya.



Diketahui, korban dan tersangka ini pada hari kejadian sempat bersama-sama menenggak minuman keras (miras) tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, tiba-tiba terjadi cekcok berujung penusukan terhadap korban oleh tersangka.

Korban sempat lari menyeberang dan dikejar tersangka. Tak lama, korban jatuh tersungkur dan tewas di TKP.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content