Polres Bandara Soetta Sebut Kasus Pornografi Anak Berawal Informasi dari FBI

Sabtu, 24 Februari 2024 - 17:55 WIB
Polresta Bandara Soetta mengungkap tindak pidana kasus konten pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak-anak sebagai korban, bekerja sama dengan FBI, Amerika Serikat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tindak pidana kasus konten pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak-anak sebagai korban, bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan terhadap Anak FBI , Amerika Serikat.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal informasi yang diterima dari FBI di Amerika Serikat perihal adanya konten pornografi tersebut.

Baca juga: Anak Vincent Rompies Diupayakan Tetap Sekolah usai Tersandung Kasus Bullying

“Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan, membuat laporan pengaduan model A untuk menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki,” ujar Ronald dalam konferensi pers, Sabtu (24/2/2024).

Lima tersangka yang terlibat dalam kasus pornografi anak tersebut yakni berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ memiliki peranan yang berbeda-beda. Para tersangka memiliki berbagai peran seperti mencari dan menemukan anak untuk menjadi korban, ada yang berperan merekam konten pornografi, dan ada yang berperan membeli konten melalui media sosial Telegram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!