Sumur Minyak Ilegal di Tahura STS Jambi Meledak, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Minggu, 11 Februari 2024 - 09:28 WIB
Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Batanghari terus melakukan penyelidikan terhadap meledaknya sejumlah sumur ilegal drilling. Foto/Ilustrasi
JAMBI - Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Batanghari terus melakukan penyelidikan terhadap meledaknya sejumlah sumur ilegal drilling yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Tiga orang pelaku pengeboran minyak mentah tanpa ijin langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiganya berperan sebagai operator RIK, yakni berinisial DH (30) meninggal dunia, SI (29) dan ER (22)," ungkap Plh Kasubbid Penmas, Kompol M Amin Nasution, Minggu (11/2/2024).



Dia menerangkan, untuk modus operandinya tersangka melakukan kegiatan ekploitasi atau eksplorasi membuat sumur minyak ilegal dengan menggunakan alat RIK tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.



"Saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Sedangkan penyebabnya, lanjut Amin, untuk sementara diduga berasal dari genset yang dinyalakan di lokasi sumur sehingga memicu terjadinya kebakaran.

Sebelumnya, pada Jumat malam lalu sekitar pukul 19.00 WIB lebih dari 5 sumur minyak aktif tanpa ijin meledak.

Api yang berkobar hingga ketinggian lebih dari 15 meter menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content